Tampilkan postingan dengan label pelaku. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pelaku. Tampilkan semua postingan

Senin, 14 April 2014

Pelaku usaha MLM terancam dipenjara dan denda Rp 10 miliar

Pelaku usaha Multi Level Marketing (MLM) maupun Single Level Marketing (SLM) harus berhati-hati dalam menjalankan bisnisnya. Sebab, ada ancaman pidana 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar karena merugikan konsumen.

Aturan ini tertuang dalam Undang Undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam pasal 105 UU Perdagangan tersebut, pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang bisa dipidana.

"Pidana 10 tahun penjara dan atau Rp 10 miliar," kutipan isi UU Perdagangan yang diterima merdeka.com, Minggu (12/4).

Kabiro Hukum Kementerian Perindustrian, Lasminingsih mengatakan penjara dan denda ini pantas diterapkan pada pelaku distribusi MLM karena masuk kategori pidana dan penipuan.

"Betapa menderitanya orang yang ditipu. Itu kejahatan kalau MLM itu. Berapa banyak orang susah karena MLM. Tadinya tidak ada ketentuan mengenai itu," ucapnya dalam media gathering Kementerian Perdagangan di Ciawi, Puncak, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (12/4).

Senin, 13 Mei 2013

McDonald's, Perusahaan Yang Berhasil Dengan Waralaba

Melalui sistem Waralaba, akhirnya McDonald's bisa memasok Burger maupun French Fries-nya ke seluruh Amerika Serikat. Saat ini, ada sekitar 21.000 buah restoran McDonald's di 101 negara. Dan perlu dicatat, bahwa setiap dua hari sebuah restoran McDonald's yang baru dibuka di berbagai belahan dunia.

Kalau kita pikirkan, betapa gemarnya para konsumen pada konsep Waralaba ini, maka dapat dibayangkan bagaimana rasanya menjadi pemilik dan pelaku usaha jenis ini. Sudah tentu mereka amat berbahagia!

Satu hal yang pasti adalah, bagi ribuan pemilik usaha, Sistem Waralaba merupakan gambaran Peniru yang mampu mewujudkan Impiannya!

Selanjutnya: Bagaimana Cara Kerjanya

Sumber


//** efek salju-start**// //** efek salju-end**// //** Like Button FB **//
//** Like Button FB **//