Kamis, 24 April 2014

Put Your Mindset at Work, James Reed dan Paul G. Stoltz (3)

Pentingnya mindset digambarkan oleh James Reed dan Paul G. Stoltz seperti ini: “Pola pikir itu bukan sekedar mengalahkan keahlian, tapi mengalahkan dengan kekuatan bak tanah longsor.” Maksud mereka, mindset jauh lebih penting dan mendasar dibanding keahlian—begitu mindset berubah, banyak hal akan berubah. Dua psikolog tersebut menyusun 20 kualitas pola pikir terpenting yang menjadi pilihan para manajer. Enam kualitas teratas ialah bersikap jujur dan dapat dipercaya (masing-masing 100%), berkomitmen dan mampu beradaptasi (99,77%), serta bertanggung jawab dan fleksibel (98,60%).

Reed dan Stoltz menyebutkan, pola pikir Global, Good, Grit (3G) merupakan saripati seluruh kualitas mindset yang dikehendaki oleh pemberi kerja. Global terkait keterbukaan dalam menerima pengalaman dan ide baru, serta kemampuan membuat koneksi dan menciptakan kombinasi baru dari hal-hal yang sudah ada. Good berkenaan dengan bagaimana kita melihat dan memperlakukan dunia dengan cara yang menguntungkan orang-orang di sekeliling kita. Grit berarti keteguhan dalam mengupayakan sesuatu.

Karya Reed dan Stoltz ini relatif lebih praktis dan bermanfaat untuk diterapkan di dunia kerja.

Put Your Mindset at Work, James Reed dan Paul G. Stoltz (4)

Mindset, Carol Dweck (2)

Sejak ‘ditemukan’ oleh psikolog Carol Dweck, gagasan mindset menjadi isu sentral yang kerap dibicarakan bila orang membahas prestasi dan keberhasilan. Carol memilah mindset ke dalam dua kategori: fixed mindset dan growth mindset. Mindset pertama cenderung memandang kapasitas, kecerdasan, bahkan perilaku orang bersifat tetap (fixed). Sedangkangrowth mindset beranggapan bahwa orang bisa berubah, bertambah cerdas, dan bertambah baik perilakunya.

Gagasan mindset Dweck bermanfaat bukan hanya bagi individu, tetapi juga untuk kebutuhan dunia bisnis, pendidikan, hingga olahraga. Buku langka dari jenisnya ini membantu kita untuk berubah secara positif dalam hidup dan karier. Orang-orang yang memiliki pola pikir positif (growth mindset) akan berusaha mengembangkan dirinya, memperbaiki perilaku dan kebiasaannya, meningkatkan ketrampilan dan kecerdasannya (baik intelektual maupun non-intelektual).

Dweck menunjukkan bahwa kita mampu mengubah mindset pada tahap kehidupan yang manapun, asalkan ada motivasi untuk berubah. Tidak ada kata terlambat untuk berubah menjadi lebih baik dalam banyak aspek kehidupan kita.


Cara Berpikir (Mindset) (1)

Bagaimana kita melihat sesuatu, itu bergantung kepada perintah pikiran, Misalnya saja, apakah kita melihat tugas sebagai beban atau tantangan. Bagaimana kita melihat sebuah peristiwa, menimbang pekerjaan, menyikapi persoalan, itu berpulang kepada bagaimana kita berpikir atau mindset.

Mindset merupakan lensa terdalam yang kita gunakan dalam melihat dunia: apakah kita melihat dunia secara positif ataukah sebaliknya; apakah kita memandang keberhasilan orang lain sebagai inspirasi atau melihatnya dengan rasa iri dan curiga. “Kebahagiaan Anda berhubungan dengan mindset Anda, bukan dengan lingkungan di luar diri Anda,” kata Steve Maraboli dalam Life, the Truth, and Being Free.

Banyak buku ditulis mengenai mindset dan cara berpikir, berikut ini beberapa di antaranya yang menarik, penting, relevan, dan membantu kita dalam membenahi mindset dan menerapkannya dalam hidup sehari-hari.

Cara Berpikir (Mindset) (2)

Senin, 14 April 2014

Pelaku usaha MLM terancam dipenjara dan denda Rp 10 miliar

Pelaku usaha Multi Level Marketing (MLM) maupun Single Level Marketing (SLM) harus berhati-hati dalam menjalankan bisnisnya. Sebab, ada ancaman pidana 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar karena merugikan konsumen.

Aturan ini tertuang dalam Undang Undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam pasal 105 UU Perdagangan tersebut, pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang bisa dipidana.

"Pidana 10 tahun penjara dan atau Rp 10 miliar," kutipan isi UU Perdagangan yang diterima merdeka.com, Minggu (12/4).

Kabiro Hukum Kementerian Perindustrian, Lasminingsih mengatakan penjara dan denda ini pantas diterapkan pada pelaku distribusi MLM karena masuk kategori pidana dan penipuan.

"Betapa menderitanya orang yang ditipu. Itu kejahatan kalau MLM itu. Berapa banyak orang susah karena MLM. Tadinya tidak ada ketentuan mengenai itu," ucapnya dalam media gathering Kementerian Perdagangan di Ciawi, Puncak, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (12/4).
//** efek salju-start**// //** efek salju-end**// //** Like Button FB **//
//** Like Button FB **//